Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Undang-Undang.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Baca juga: DPR Minta Kisruh Kadin Segera Diselesaikan, Singgung Dampak Buruk Bagi Iklim Dunia Usaha
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dia menyebut ada 8 perubahan revisi UU Wantimpres.
Baca juga: Disebut Layak Masuk Wantimpres Setelah Lengser, Presiden Jokowi: Saya Akan Pulang ke Solo
Berikut 8 poin perubahan UU Wantimpres.
1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
2. Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
3. Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
4. Syarat untuk menjadi anggota Wantimpres Republik Indonesia ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannnya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.
7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2 dan 8 penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang undang pasal II.
8. Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana yang telah disampaikan
Baca juga: PDIP: Wantimpres Harus Diisi Orang yang Punya Komitmen Terhadap Negara, Bukan untuk Keluarga
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk mengesahkan Revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Undang-Undang.
"Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Diberitakan sebelumnya, Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.
Terkait dengan beleid tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek turut berbicara soal limitasi anggota Wantimpres yang nantinya akan ditetapkan.
Kata Awiek, RUU Wantimpres ini serupa dengan RUU Kementerian Negara yang dimana jumlah anggotanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden RI nantinya.
"Ya sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, limitasi (anggota) nya tergantung kebutuhan Presiden. Kalau bagi Presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup," kata Awiek kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).