"Namun, penyitaan itu tidak dijadikan alat bukti di pengadilan," ungkapnya.
Sidang PK itu berakhir di mana tim kuasa hukum menghadirkan enam saksi, baik saksi fakta maupun ahli dari rencana tujuh saksi yang dijadwalkan.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji; Reynaldi (adik Eka Sandi); Oki (teman Eky); serta Mega dan Widi sudah memberikan kesaksian mereka.
Sidang PK akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli lainnya pada Jumat (20/9/2024) besok.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Diungkap eks Komisioner LPSK, Bikin Tak Berkutik.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)