TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (18/9/2024) kemarin, berlangsung sampai pukul 18.30 WIB.
Saksi ahli terakhir yang memberikan keterangan dalam sidang PK tersebut ialah eks Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.
Dalam kesaksiannya, Edwin membeberkan beberapa fakta mengenai bukti ekstraksi data gawai (HP) Vina yang menurutnya tak pernah dijadikan alat bukti oleh pengadilan.
Ia berujar, bukti itu sebenarnya telah ada dalam berkas perkara P19 yang diperoleh tim kuasa hukum sejak 2017.
"Deputi ekstraksi data HP itu sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara, berkas perkara P19 itu, diperoleh oleh para kuasa hukum di tahun 2017."
"Namun, luput dari perhatian karena memang tidak pernah dijadikan alat bukti," kata Edwin selepas persidangan, Rabu, dilansir TribunJabar.id.
Edwin kemudian menjelaskan dirinya mendalami bukti ekstraksi selepas mendengar keterangan dari dua teman Vina, yaitu Mega dan Widi.
Adapun Mega dan Widi mengungkapkan Vina masih berkomunikasi dengan mereka pada pukul 22.00 WIB pada saat hari kejadian.
"Di waktu lebih mundur lagi ternyata ada percakapan Vina kepada Widi pada pukul 22.14 WIB, di mana Vina mengirim pesan mengajak Widi keluar rumah."
"Itu menurut saya yang menggugurkan semua putusan perkara 16 untuk Saka Tatal, perkara 3 dan 4, yang semuanya menyatakan bahwa peristiwa pidana itu terjadi sejak pukul 21.15 WIB," terangnya.
Edwin menegaskan, bukti ekstraksi data HP ini sangat valid dan belum pernah dibantah pihak kepolisian maupun pihak lain dalam perkara tersebut.
Baca juga: Video Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Desak Kejagung Periksa Jaksa di Sidang PK
"Sederhana saja, kalau ekstraksi ini tidak valid, saya tidak akan bertemu dengan saudara, akan ada seribu laporan polisi, akan ada banyak peristiwa yang mungkin saya alami kalau itu tidak valid, sejauh itu kan tidak ada laporan polisi dibuat oleh pihak seberang," jelasnya.
Ia juga menyatakan, penyitaan terhadap HP Vina telah tercatat dalam daftar barang bukti di kepolisian, termasuk surat penetapan pengadilan.
"Jadi surat penetapan dan surat penyitaan HP itu ada, kemudian ditindaklanjuti dengan ekstraksi data HP-nya."