Namun perlu diingat bahwa jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun lalu, ia tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024 ini.
Baik pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 maupun 2024, dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Baca juga: Pengumuman CPNS Pemkot Surakarta 2024, Ini Daftar Nama Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi
Kemenpan RB terus mengimbau agar para pelamar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam seleksi, terlebih dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk lain.
Pelamar harus percaya pada kemampuan dirinya, karena kelulusan peserta adalah murni prestasi peserta itu sendiri.
Setiap informasi atau perubahan informasi yang terkait dengan seleksi CPNS Kemenpan RB 2024 akan diumumkan melalui laman Kementerian PANRB.
Harap para pelamar dapat selalu mengakses laman www.menpan.go.id secara rutin untuk mendapat informasi terbaru.
(Tribunnews.com/Latifah)