"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa dalam TPPU tersebut Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M. Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.
"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," ujarnya.
Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun.
Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti.
Aset-aset yang disita antara lain 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.
"Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tandas Trunoyudo.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Peran Para Terpidana Kasus TPPU dari Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Malaysia