News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Ungkap Angka Kerja Sama dengan Smelter Bukan Hasil Diskusi, Tapi Ketetapan Direksi PT Timah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Tamron alian Aon, Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Kwang Yung alias Buyung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Adapun dalam perkara ini, perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. 

Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian dijual perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan. 

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton.

Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini