News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Pakar Hukum Soroti Posisi Kaesang yang Beri Klarifikasi ke KPK Soal Jet Pribadi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (17/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan, menyoroti langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang proaktif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi atas polemik private jet atau jet pribadi yang menuai sorotan publik.

Menurutnya, meski Kaesang bukan pejabat negara dan tanpa ada undangan resmi dari KPK, sikap Kaesang ini perlu disambut positif karena memberikan contoh kepada pejabat negara terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

"Prinsipnya, walaupun tanpa undangan, walaupun yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, datang ke KPK untuk menjelaskan pokok permasalahan itu baik dan bagus. Kedatangan Kaesang ke KPK walaupun tanpa undangan menunjukkan hal yang positif terkait permasalahan yang terjadi," kata Chair, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

Chair menyatakan sebenarnya tidak ada kewajiban bagi Kaesang untuk datang ke KPK, sebab selama ini tidak ada surat pemanggilan dari lembaga antirasuah terhadap suami Erina Gudono tersebut.

Menurut Chair, KPK juga tidak punya dasar untuk melakukan pemanggilan. Justru Kaesang, yang bukan pejabat negara, mau memberikan klarifikasi. 

"Jadi, bagus. Secara pandangan umum, hal seperti itu, apalagi jika (dilakukan oleh) bukan penyelenggara negara, justru akan menumbuhkan semangat antikorupsi dan ini sebagai edukasi bagi publik dalam rangka mencegah, setidak-tidaknya meminimalisir, potensi terjadinya korupsi," ujarnya.

"Bagi saya secara objektif, Kaesang ini baik dan memberikan edukasi kepada publik," imbuhnya.

Chair menjelaskan, pada prinsipnya, gratifikasi berbeda dengan tindak pidana lainnya, karena gratifikasi ditujukan kepada penyelenggara negara sebagai penerima gratifikasi, yang dalam rentang waktu tertentu harus melaporkannya ke KPK.

"Jadi, kedatangan Kaesang itu memang tidak ada temuan yang jelas (apakah) harus dipanggil atau tidak, karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Namun, kedatangannya mencerminkan sikap yang baik untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi," ujarnya.

"Tinggal bagaimana KPK menyikapi dengan berbagai analisis yuridis terkait dengan kewenangan yang ada pada KPK," pungkasnya.

Adapun Kaesang hadir di gedung ACLC KPK pukul 10.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

Kaesang ketika itu didampingi sejumlah orang, termasuk Sekjen PSI Raja Juli Antoni. 

Setelah bertemu dengan pihak komisi antirasuah, Kaesang mengaku sudah menjelaskan perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang bikin heboh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini