News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janji Kabareskrim Polri Berantas Para Bandar Narkoba: Kejar Sampai Asetnya, Dimiskinkan Lewat TPPU

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap salah satu cara memberantas bandar narkoba adalah dengan memiskinkan atau menyita seluruh aset para bandar yang mereka miliki setelah tertangkap dengan jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. 

Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. 

Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," ujarnya.

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp 2,1 triliun. 

Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti.

Aset-aset yang disita antara lain:

  • 21 Kendaraan Roda Empat
  • 28 Kendaraan Roda Dua
  • 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
  • 2 Kendaraan Jenis ATV
  • 44 Tanah dan Bangunan
  • 2 Jam Tangan Mewah
  • Uang Tunai Rp 1,2 miliar
  • Deposito Standard Chartered sebesar Rp 500 juta.

"Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tandas Trunoyudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini