Selain memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan subtansi media, juknis ini juga menterjemahkan amanah Permen Kominfo No 40 Tahun 2024 agar dalam bekerja sama dengan media berbayar harus mengutamakan media lokal.
Untuk itu pemerintah daerah perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerjasama berbayar tersebut.
“Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami memberikan poin-poin yang harus diatur, namun penetapan aturan diserahkan pada masing-masing Pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka,” ungkap Farida.
Baca tanpa iklan