News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Pengakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Di Rutan KPK Ada Aturan Sewa 'Botol' Rp 20 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi mengaku di Rutan KPK ada aturan sewa handphone Rp 20 juta dan harus setoran Rp 5 juta per bulan.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi: Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas. 

Mendengar hal itu, Nurhadi mengamini BAP itu.

Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan. Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.

Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa gawai selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.

Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.

"Apa yang dimaksud sewa botol itu?" tanya penuntut umum.

"Saya menyiapkan itu sewa karena itu disiapkan, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali," kata Nurhadi.

Informasi mengenai penyewaan HP itu lantas disampaikan Nurhadi kepada sanak familinya.

Selain menyewa ponsel sebesar Rp20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan tiap bulannya kepada petugas Rutan KPK senilai Rp5 juta.

"Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?" tanya jaksa.

"Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah," jawab Nurhadi.

"Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?" tanya jaksa kembali.

"Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp5 juta," ucap Nurhadi.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini