TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengeluarkan wacana baru mengenai pembentukan matra siber atau matra keempat.
Matra itu nantinya akan melengkapi matra TNI AD, AL maupun AU.
Baca juga: Wacanakan Bentuk Matra Siber, Menko Polhukam Teringat Perang Siber Lawan Timor Leste
Hadi menuturkan bahwa matra siber itu merupakan hal yang penting dalam rangka perang pikiran dengan negara lain.
Dia pun mengungkit Indonesia pernah perang siber saat berperang melawan Timor Leste.
"Matra siber ini adalah perang pikiran. Bagaimana kita bisa mempengaruhi bahwa peperangan ini bisa kita menangkan. Saya ingatkan bahwa waktu Timor Leste, kita sudah melakukan perang siber, namun waktu itu kita belum menyiapkan perang siber tersebut," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Hadi menjelaskan matra siber merupakan matra keempat guna menghadapi serangan siber dari luar.
Dalam dunia modern, kekuatan siber menjadi hal yang penting dalam menghadapi perang proxy war, perang asimetris dan perang propaganda.
"Semuanya memerlukan satu peralatan sistem untuk kita menghalau serangan balik mereka. Diperlukan satu unit yang tiap hari melakukan patroli, kemudian melakukan rangkaian mitigasi dan kalau saya sampaikan angkatan keempat," jelasnya.
Baca juga: Polri Bentuk Ditressiber di Delapan Polda Seiring Meningkatnya Kasus Tindak Pidana Siber
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa matra siber ini nantinya akan terwujud dalam pemerintahan baru Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.
"Sudah, pak presiden sudah memerintahkan untuk membentuk matra keempat termasuk presiden terpilih concern dengan matra angkatan keempat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Direktorat Reserse Pidana Siber (Ditressiber) di tingkat kepolisian daerah (Polda).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pembentukan Ditressiber dilakukan seiring meningkatnya kasus tindak pidana siber.
Menurutnya, selama ini kasus tindak pidana siber ditangani Bareskrim Polri.
Di tingkat Polda kasus tindak pidana siber ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).