News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Saksi Sebut Izin Tambang PT Timah Tak Seluruhnya Bisa Diawasi Dinas ESDM Babel

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Prihatini selaku inspektur tambang ESDM Bangka Belitung (Babel) mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah tak seluruhnya dilakukan pengawasan.

Adapun hal itu disampaikan Prihatini saat menjadi saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). 

Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.

Mulanya jaksa menanyakan soal evaluasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.

Jaksa bertanya apakah kekurangan dalam RKAB tersebut dilengkapi untuk diperbaiki atau tidak.

Baca juga: Sidang Korupsi Timah Eks Kadis ESDM Bangka Belitung, Jaksa Hadirkan 4 Inspektur Tambang Jadi Saksi

Prihatini mengatakan hal itu berada di luar tupoksi dan tanggung jawabnya.

Meski begitu dikatakannya, ia tak pernah melihat ada perbaikan.

“Saya tidak pernah adanya perbaikan terhadap rapat pleno pertama. Mungkin itu di bidang yang lain (Ada perbaikan) saya enggak tahu,” kata Prihatini.

Kemudian jaksa menanyakan apakah ada rapat lanjutan terkait perbaikan RKAB tersebut.

Menjawab hal itu Prihatini bahwa dirinya hanya mengetahui adanya rapat satu kali.

Baca juga: Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel

“Ada enggak feedback atau konfirmasi (Perbaikan RKAB) dari Edward atau temen-temen dinas (ESDM Babel) kepada saksi?” tanya jaksa.

Menjawab hal itu saksi menerangkan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait hal tersebut.

Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah kegiatan pengawasan dilakukan terhadap seluruh pemegang  IUP PT Timah.

“Saya tidak bisa menentukan jumlahnya, tetapi secara umum kami melakukan pengawasan sekali setahun,” jawab Prihatini.

Jaksa lantas menanyakan apakah seluruh IUP PT Timah di Bangka Belitung sudah dilakukan pengawasan.

Prihatini mengatakan tidak sepenuhnya IUP PT Timah bisa diawasi, dikatakannya pengawasan itu tergantung penugasan.

“Tadi dikatakan pengawasan satu tahun sekali apakah itu wajib,” tanya jaksa. 

“Setahu saya minimal setahun sekali,” jawab saksi Prihatini.

Diketahui dalam perkara ini Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini