Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Agung Dinamika, Handika mengatakan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung, sudah bukan rahasia.
Tak hanya itu, ia juga mengamini hasil penambangan ilegal dari masyarakat Babel itu dijual ke pemilik smelter, bukan ke PT Timah.
Hal itu disampaikan Handika saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022; di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan soal perjanjian antara PT Agung Dinamika dengan PT Timah.
“Pada tahun 2015 PT Agung Dinamika dengan PT Timah pernah ada perjanjian menyewakan peralatan tambang. Namun dalam kenyataannya melakukan penambangan,” tanya jaksa dalam persidangan.
Jadi, lanjut jaksa, kontrak antara PT Agung Dinamika dengan PT Timah itu jasa penambangan atau menambang.
“Kita menambang,” jawab Handika.
Baca juga: Guru di Gorontalo jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya
Lalu jaksa kembali menanyakan terkait kerja sama antara PT Agung Dinamika dengan PT Timah.
“PT Agung Dinamika tidak pernah menyetorkan bijih timah ke tempat lain karena untuk bisa terus bekerja sama dengan PT Timah. Dan sepengetahuan saya banyak terjadi para pengusaha smelter yang menerima bijih timah dari penambang IUJP maupun penambang ilegal,” kata jaksa membacakan BAP saksi Handika.
Kemudian jaksa menanyakan soal pemilik IUJP dan penambang ilegal menjual bijih timah ke perusahaan smelter.
Menjawab hal itu, Handika mengatakan pernyataan tersebut bukanlah rahasia umum, bahwa semua orang sudah mengetahui hal tersebut.
“Setahu saya itu sudah rahasia umum, kita semua sudah denger kok, tahulah,” tegasnya.