News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Tangis Titin Pecah, Akui Psikologisnya Dirusak Polisi saat Dampingi Saka Tatal pada 2016

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti saat bertemu dengan Sudirman bersama keluarga Sudirman di Lapas Banceuy Bandung

TRIBUNNEWS.COM - Tangis Titin Prialianti pecah saat menjadi saksi fakta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina, Rabu (25/9/2024). 

Titin merupakan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Saka Tatal, sejak 2016 lalu. 

Di depan majelis hakim, Titin tak kuasa menahan tangis saat menceritakan penderitaannya ketika mendampingi Saka Tatal sejak awal kasus Vina bergulir. 

Sembari menitikan air mata, Titin mengaku mendapat tekanan luar biasa sejak 2016. 

Pada 2016 lalu, Saka Tatal masih di bawah umur. 

Sehingga persidangan digelar secara tertutup dan dihadiri tiga jaksa. 

"Sidang untuk Saka Tatal memang tertutup, dihadiri tiga majelis karena sidang anak," ujar Titin sembari menahan tangis. 

Di tengah kesaksiannya, Titin tak kuasa lagi menahan air matanya. 

Ia mengaku mengalami kekejaman luar biasa oleh pihak luar, yang menuduhnya membela seorang pembunuh. 

"Tetapi kondisi di luar sana, kami mendapat tekanan luar biasa karena waktu itu yang dihembuskan isu geng motor yang memiliki kekejaman luar biasa," ujar Titin. 

"Itu pula yang disampaikan hakim ketua, Ibu Etik waktu itu saat ditanya wartawan, geng motor kejahatannya sangat sadis." 

Baca juga: Ahli Sebut Putusan dalam Kasus Vina Sarat Pelanggaran Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan

"Setiap Saka Tatal dibawa ke ruang sidang, jangankan Saka, saya juga mendapatkan perlakuan yang luar biasa," tambah dia. 

Tak hanya itu, Titin bahkan mengaku sempat diludahi karena membela terdakwa kasus Vina. 

Tangis Titin semakin pecah saat mengungkit sumpah serapah yang didapatnya kala itu.

"Saya sempat diludahi karena dianggap membela pembunuh. Bahkan ada anggota dewan yang namanya Pak Jafarudin yang saat itu memimpin sidang, dengan suara keras dia mengatakan 'Nanti anak pengacara juga akan mengalami nasib serupa seperti Vina'," ucapnya. 

"Mobil saya juga digoyang-goyang walaupun saya berusaha parkir agak jauh." 

"Kemudian intimidasi itu kami rasakan betul karena saksi yang didatangkan jam 9 pagi, tapi sidang menjelang magrib," lanjut Titin. 

Sejak 2016, Titin juga merasa psikologisnya dan kliennya dirusak oleh oknum polisi hingga jaksa. 

Ia menceritakan, selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap saat sidang kasus Vina berlangsung.

"Kalau dalam sidang PK hari ini jaksa selalu menanyakan, apakah ada penganiayaan, pemukulan oleh hakim atau jaksa," kata Titin.

"Secara psikologis kami dirusak betul-betul oleh penyidik yang masuk dengan membawa pistol untuk memberikan keterangan."

"Jaksa sama sekali tidak pernah memerintahkan pistol itu untuk ditaruh," tandasnya. 

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti. Tim kuasa hukum Saka Tatal mengaku siap menghadirkan saksi dan ahli pada sidang kedua PK di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Jumat (26/7/2024) (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Baca juga: Ketika Saksi Ahli Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina untuk Patahkan Kesaksian Aep

Iptu Rudiana Tahu Vina dan Eky Korban Kecelakaan?

Dalam persidangan, Titin juga menyebut ayah kandung Eky, Iptu Rudiana mengetahui bahwa adalah korban kecelakaan. 

"Ada fakta-fakta yang secara umum orang tidak tahu, termasuk orangtua pelapor, korban meyakini itu kecelakaan lalu lintas," ucap Titin Prialianti dikutip dari TribunBogor, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, Iptu Rudiana sempat mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalulintas pada 2016. 

Hanya saja, asuransi itu tidak jadi diajukan karena adanya kesurupan Linda, teman Vina. 

"Buktinya apa? Ada dugaan tanggal 29 Agustus 2016 itu ayah korban sudah mengurus Jasa Raharja, anaknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

"Karena gini 2016, kalau kecelakaan tunggal mendapat setengah. Sebenernya sempat diurus asuransinya."

"Tapi konstruksinya tiba-tiba ada rekayasa tanggal 31 Agustus 2016 itu kan setelah adanya kesurupan Linda."

"Kemudian satu bulan kemudian Jasa Raharja yang telah diajukan, dibatalkan," tukasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBogor.id dengan judul Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Terpojok di Sidang PK 6 Terpidana hingga Disindir Bertanggung Jawab

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJabar.id/Hilda Rubiah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini