TRIBUNNEWS.com - Sosiolog sekaligus Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Kuskridho Ambardi, berbicara mengenai kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mendatang.
Hal pertama yang disoroti Kuskridho adalah soal kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Ia memprediksi Prabowo akan membentuk kabinet yang besar, tapi disiplin.
Kuskridho melihat kesejahteraan belum masuk pertimbangan utama Prabowo.
"Tapi, saya melihat Pak Prabowo ini berfokus membentuk batalion yang besar dan disiplin."
"Jadi saya kira kesejahteraan rakyat itu belum terlihat dalam pertimbangan Pak Prabowo," kata Kuskridho dalam acara diskusi UGM bertajuk Jelang Pelantikan Presiden, Pesan Pemerintah, dan Cara Pandang Universitas kepada Pemerintahan ke Depan, Rabu (25/9/2024), dilansir TribunJogja.com.
Prediksi kedua yang disampaikan Kuskridho, besar kemungkinan Prabowo akan melanjutkan kepemimpinan Jokowi.
Tapi, menurut Kuskridho, ada perbedaan ciri khas dari kepemimpinan Jokowi dan Prabowo.
Gaya kepemimpinan Prabowo diprediksi akan dipengaruhi militer, sesuai latar belakangnya.
"Saya melihat Pak Prabowo suka dengan 'kemegahan'. Beliau memiliki latar belakang militer, dan saya kira ini nanti ada implikasinya dengan cara beliau memimpin," jelas Kuskridho.
Prediksi ketiga, Kuskridho memperkirakan akan ada penurunan partisipasi masyarakat di era Prabowo mendatang.
Baca juga: Istana Sebut Doorstop Wartawan akan Ditiadakan saat Prabowo Jadi Presiden, Akses Jurnalis Dibatasi
Perkiraan ini merujuk pada pernyataan Prabowo yang pernah mengatakan akan berguru langsung dengan Jokowi.
Prediksi selanjutnya, Kuskridho menilai Prabowo akan berfokus memperkuat pengaruh Indonesia di dunia internasional, ketahanan, dan kemandirian.
Kemandirian yang dimaksud Kuskridho adalah kemandirian ekonomi, pangan, dan ketahanan.
"Pak Prabowo pernah berkata akan berguru langsung dengan Pak Jokowi, tidak dengan pakar atau expert. Mungkin beliau membentuk pemerintahan ini bukan dalam dialog, tapi barisan," kata dia.
Daftar Nama Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Diketahui, Prabowo Subianto berencana menambah jumlah menteri di kabinetnya bersama Gibran Rakabuming Raka mendatang.
Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, membenarkan soal Prabowo yang berencana menambah jumlah menteri.
Ia menjelaskan, akan ada Kementerian yang dipecah di era Prabowo.
"Jumlah banyak itu kan karema ada bidang-bidang yang dirangkap dalam satu kementerian oleh Pak Prabowo karena ingin ada pemfokusan pada program pada bidang itu, maka kementerian itu dipecah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, membenarkan akan ada penambahan jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran.
Baca juga: Dasco: Pertemuan Megawati-Prabowo Tinggal Nunggu Kecocokan tapi Soal Makanan Sudah Ditentukan
Saat ditanya berapa jumlahnya, pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan akan ada 44 menteri di pemerintahan mendatang.
"Jumlah pastinya berapa belum (tahu), tapi penambahan (menteri) iya," ungkap Zulhas, Rabu (11/9/2024), dilansir Kompas.com.
"Ya mungkin sekitar itu (44 menteri)," imbuhnya.
Berikut ini nama-nama yang diprediksi masuk kabinet Prabowo-Gibran:
- Rosan P Roeslani, Menteri Investasi/Kepala BKPM Kabinet Indonesia Maju;
- Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah;
- Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju;
- Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra/Wakil Ketua Komisi I DPR RI;
- Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN/Menteri Perdagangan Kabinet Indonesia Maju;
- Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Golkar;
- Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Demokrat/Menteri ATR-BPN Kabinet Indonesia Maju;
- Lodewijk Freidrich Paulus, Sekretaris Jenderal Golkar;
- Meutya Hafid, politisi Golkar/Ketua Komisi I DPR RI;
- Nurul Arifin, politisi Golkar/Anggota DPR RI;
- Hinca Pandjaitan, politisi Demokrat;
- Eko Patrio, politisi PAN;
- Grace Natalie, politisi PSI;
- Albert Aries, politisi PSI;
- Yursil Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB;
- Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Gelora;
- Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman;
- Sjafrie Sjamsoeddin;
- Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI;
- Letjen (Purn) M Herindra;
- Marsekal Madya (Purn) Dedy Permadi;
- Letjen Nyoman Cantiasa.
Kata Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri
Terkait rencana Prabowo Subianto menambah jumlah menteri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau banyak berkomentar.
Menurutnya, bertambah atau tidaknya jumlah menteri merupakan hak prerogatif presiden.
"Ditanyakan ke Presiden terpilih itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya, ditanyakan Presiden terpilih," kata Jokowi setelah meninjau Gudang Bulog di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Jokowi menyebut Prabowo memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah kementerian dan memilih menteri yang akan menjabat.
Pasalnya, kata dia, Prabowo diberi kewenangan oleh undang-undang.
"Itu hak prerogatif, kewenangan di Presiden terpilih , karena sudah diberi mandat diberi amanah oleh rakyat," tegas dia.
Sebelumnya, Prabowo disebut akan menambah jumlah kementerian pada pemerintahannya nanti.
Hal itu seiring dengan adanya revisi UU Kementerian Negara.
Nantinya jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, tidak lagi hanya dibatasi 34 kementerian saja.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Soal Adanya Kementerian yang Dipecah di Kabinet Prabowo, Dasco: Belum Final, Masih Dinamis
Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.
Enam angka perubahan tersebut antara lain:
- Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
- Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
- Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
- Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
- Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
- Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pakar UGM Khawatir Kabinet Obesitas Prabowo Bikin Lamban Jalan Pemerintahan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Taufik Ismail, TribunJogja.com/Ardhike Indah, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)