Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Liu alis Acow, seorang penambang timah mengatakan dirinya terbiasa menambang menggunakan cangkul hingga eskavator di wilayah izin pertambangan PT Timah di Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan Acow saat menjadi saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Terungkap di Sidang Helena Lim, PT Timah Bayar Sewa Smelter Lebih Mahal ke Perusahaan Harvey Moeis
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan sebagai penambang masyarakat bagaimana Acow menjual hasil penambangan bijih timah.
"PT Timah itu perusahaan secara legalitas tidak bisa beli dari perorangan. Saksi jualnya ke mana. Mitra mana saja saksi pernah jual," tanya jaksa di persidangan.
Acow menerangkan ia menjual hasil penambangan melalui perusahaan-perusahaan yang bermitra dengan PT Timah di Toboali Bangka Selatan.
"Teman Jaya pernah, Jaya Mandiri pernah," kata Acow.
Baca juga: Jaksa Berencana Hadirkan Eks Direktur Utama PT Timah dalam Sidang Harvey Moeis Besok
Acow juga menerangkan pembayarannya tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh perusahaan mitra tersebut.
"Untuk CV-CV tersebut dapat apa saksi untungnya," tanya jaksa.
"Dapat fee dua persen," jawab Acow.
Kemudian jaksa menanyakan alat apa yang digunakan saksi saat menambang di wilayah IUP PT Timah.
"Pakai cangkul, selang, pipa. Kalau kedalamannya tidak dalam tidak pakai (eskavator)," jawab Acow.
"Tapi pernah pakai eskavator," tanya jaksa.
"Pernah (pakai eskavator)," jelas saksi.