Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Prihatini selaku inspektur tambang ESDM Bangka Belitung (Babel) mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah tak seluruhnya dilakukan pengawasan.
Adapun hal itu disampaikan Prihatini saat menjadi saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Mulanya jaksa menanyakan soal evaluasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.
Jaksa bertanya apakah kekurangan dalam RKAB tersebut dilengkapi untuk diperbaiki atau tidak.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah Eks Kadis ESDM Bangka Belitung, Jaksa Hadirkan 4 Inspektur Tambang Jadi Saksi
Prihatini mengatakan hal itu berada di luar tupoksi dan tanggung jawabnya.
Meski begitu dikatakannya, ia tak pernah melihat ada perbaikan.
“Saya tidak pernah adanya perbaikan terhadap rapat pleno pertama. Mungkin itu di bidang yang lain (Ada perbaikan) saya enggak tahu,” kata Prihatini.
Kemudian jaksa menanyakan apakah ada rapat lanjutan terkait perbaikan RKAB tersebut.
Menjawab hal itu Prihatini bahwa dirinya hanya mengetahui adanya rapat satu kali.
Baca juga: Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel
“Ada enggak feedback atau konfirmasi (Perbaikan RKAB) dari Edward atau temen-temen dinas (ESDM Babel) kepada saksi?” tanya jaksa.
Menjawab hal itu saksi menerangkan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait hal tersebut.
Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah kegiatan pengawasan dilakukan terhadap seluruh pemegang IUP PT Timah.