“Saya tidak bisa menentukan jumlahnya, tetapi secara umum kami melakukan pengawasan sekali setahun,” jawab Prihatini.
Jaksa lantas menanyakan apakah seluruh IUP PT Timah di Bangka Belitung sudah dilakukan pengawasan.
Prihatini mengatakan tidak sepenuhnya IUP PT Timah bisa diawasi, dikatakannya pengawasan itu tergantung penugasan.
“Tadi dikatakan pengawasan satu tahun sekali apakah itu wajib,” tanya jaksa.
“Setahu saya minimal setahun sekali,” jawab saksi Prihatini.
Diketahui dalam perkara ini Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.