News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geledah Rumah Awang Faroek Ishak, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggeledahan tim KPK. KPK menemukan dokumen pengurusan izin tambang dari hasil penggeledahan rumah eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pengurusan izin tambang dari hasil penggeledahan rumah eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).

KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Bepergian ke Luar Negeri

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.

Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 19 September 2024.

"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Asep.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Usut Kasus Baru?

Lembaga antirasuah itu telah mencegah Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Awang Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicegah Awang Faroek, DDWT, dan ROC telah berstatus sebagai tersangka.

Geledah 4 Tempat di Kaltim

KPK diketahui menggeledah empat tempat di Kalimantan Timur yakni Rumah Ketua DPRD Kukar periode 2007, Kantor Dinas ESDM Kaltim, Kantor Dinas DPMPTSP Kaltim, dan Rumah mantan Gubernur Kaltim.

Dilansir dari Tribunkaltim.co, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto tidak membantah penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka mencari barang bukti terkait dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. 

KPK mendatangi kantor Dinas ESDM Kaltim, Rabu (25/9/2024). 

Bambang Arwanto mengaku saat penggeledahan dirinya tidak bisa hadir di Kantor Dinas ESDM Kaltim karena harus menjalani pelantikan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Diketahui, Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM ini ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kukar.

“Saya tidak bisa mengikuti proses itu, karena saya ikut pelantikan Pjs Bupati Kukar,” ujarnya saat dijumpai oleh awak media pada Kamis (26/9/2024).

Selanjutnya, Bambang Arwanto menjelaskan bahwa tujuan kedatangan KPK adalah untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan data terkait kegiatan ESDM dari tahun 2015 hingga 2018. 

“Saya datang di akhir saja, memang itu koordinasi untuk pencarian data 2015-2018,” jelasnya.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai jenis data apa saja yang dicari oleh KPK, Bambang Arwanto memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Namun, saat disinggung apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, ia tidak membantah. 

"Iya begitu,” jawabnya singkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini