News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

3 Kriteria Pelamar yang Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2023 untuk Daftar CPNS 2024

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS - Berikut tiga kriteria pelamar yang bisa gunakan nilai SKD tahun 2023 untuk daftar CPNS 2024, simak ketentuannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga kriteria pelamar yang bisa gunakan nilai SKD tahun 2023, untuk melamar CPNS 2024.

Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 dapat digunakan untuk mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Ketentuan ini tertera dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.

Pelamar dapat memilih menggunakan skor atau nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024 dapat dilakukan mulai 19 sampai 28 September 2024 melalui laman SSCASN.

Tetapi, khusus instansi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kesehatan (KLHK), konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 dapat dilakukan hingga 5 Oktober 2024.

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 otomatis tidak dapat mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Kriteria Pelamar yang Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

  1. Pelamar mendaftar di jenjang pendidikan yang sama.
  2. Pelamar tidak terikat dengan instansi atau jabatan sebelumnya
  3. Pelamar memiliki nilai yang memenuhi passing grade SKD 2023 atau nilai ambang batas SKD 2023.

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD Tahun 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

  • Pelamar melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023
  • Pelamar melamar pada jenjang pendidikan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan jabatan yang dilamar pada tahun 2023
  • Pelamar dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan instansi yang dilamar pada tahun 2023
  • Pelamar memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.

Baca juga: Simulasi CAT CPNS 2024 di BKN Jayapura, Kuota 1.500 Peserta, Ini Link Daftar dan Jadwalnya

Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

  1. Pertama masuk ke akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Gulir ke bawah halaman SSCASN
  3. Lalu klik "Gunakan Nilai SKD Tahun 2023";
  4. Jika sudah yakin, lakukan konfirmasi dengan klik "Ya";
  5. Klik selesai, maka pelamar telah memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini