News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Sebagai Caleg Terpisah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo PKB

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPR terpilih dari PKB yang sebelumnya dipecat mendapatkan kesempatan untuk dilantik. 

Sebagai informasi, empat kader PKB, caleg terpilih periode 2024-2029, dipecat sang Ketua Umum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Mereka digantikan oleh kader lain di daerah pemilihan (dapil) masing-masing lewat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1349 Tahun 2024.

Baca juga: Gelar Sidang Putusan, Bawaslu RI Kabulkan Gugatan Tiga Caleg Terpilih PKB

Empat kader yang dipecat dan digantikan sebagai caleg terpilih adalah H Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

Dua kader yang dipecat, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, melayang gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan KPU RI sebagai terlapor. 

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024), KPU dinyatakan melanggar administrasi.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. 

Bawaslu pun lalu memerintahkan KPU untuk segera membatalkan putusan penetapan calon terpilih anggota DPR dan menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini