News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi Potong Gaji 20 Persen Berlaku 1 Oktober, Nurul Ghufron KPK Masih Terima Rp111 Juta Tiap Bulan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Diketahui, Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 6 September 2024. Ghufron terbukti menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

"Putusan dewas itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Kendati menerima hukuman potong gaji sebesar 20%, Nurul Ghufron masih akan menerima uang sebanyak Rp 111.667.250 setiap bulannya.

Itu karena yang dipotong sebanyak 20?rasal dari gaji pokok sebesar Rp 4.620.000, bukan dari tunjangan-tunjangan yang diterima. Karena dipangkas 20%, Ghufron mulai 1 Oktober hanya menerima gaji sebesar Rp 3.696.000.

Adapun besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Sementara gaji masing-masing empat wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat kecil apabila dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Untuk posisi ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Kemudian ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Sementara itu untuk posisi wakil ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.

Lalu tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini