Ronny membeberkan kronologi persidangan yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap gugatan Bonnie.
Hasilnya adalah DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan Tia dipecat sebagai anggota partai PDIP dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ronny mengatakan, proses persidangan yang akhirnya memecat Tia itu memakan waktu lima bulan.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ronny lantas merunutkan satu persatu terkait proses dari gugatan tersebut.
Berawal pada 13 Mei 2024, saat itu Bawaslu Provinsi Banten memutuskan menjatuhi sanksi terhadap delapan petugas pemilihan kecamatan (PPK) di delapan Kecamatan di Dapil Banten I yang menjadi Dapil Tia dan Bonnie.
"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny.
Kemudian pada 14 Agustus 2024, Bonnie selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.
Hasil dari persidangan Mahkamah Partai tersebut memutuskan Tia melakukan penggelembungan suara.
"Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," ujar Ronny.
"Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung dia.
Atas hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP itu, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut kemudian mengirimkan surat ke KPU RI pada 30 Agustus 2024.
"Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," beber dia.
Setelahnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP langsung menggelar sidang etik terhadap Tia.