Persidangan etik itu digelar setelah adanya hasil pada sidang sebelumnya yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.
"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai," kata dia.
Setelah seluruh rangkaian sidang rampung dilakukan, DPP PDIP berkirim surat kembali ke KPU RI untuk pemberitahuan Tia bukan lagi anggota partai.
Kemudian, selang 10 hari, yakni pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI.
Di mana, dalam keputusan itu nama Tia sudah tidak tercatat lagi sebagai anggota terpilih DPR RI.
"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU."
"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," tandas dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi) (Kompas.com)