TRIBUNNEWS.COM - Ajun Komisaris Polisi atau AKP Dadang Iskandar, S.H. adalah seorang perwira pertama (Pama) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, AKP Dadang Iskandar diamanahkan untuk bertugas di Kepolisian Resor atau Polres Solok Selatan, Polda Sumatra Barat.
Di sana, Dadang Iskandar mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Operasi atau Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Polisi yang akrab disapa Iskandar ini sudah cukup lama menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Sebagai Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar memilki sejumlah tugas, di antaranya merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, merencanakan dan mengendalikan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, merencanakan dan mengendalikan pengamanan markas, hingga merencanakan dan mengendalikan pelatihan praoperasi.
Nama AKP Dadang Iskandar menjadi sorotan publik karena terlibat peristiwa polisi tembak polisi.
AKP Dadang Iskandar diduga menembak rekan kerjanya sesama polisi, yakni AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi di lingkungan Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, Sumatra Barat, pada Jumat, 22 November 2024.
Akibat terkena peluru timah panas yang ditembakkan oleh AKP Dadang, AKP Ulil Ryanto tewas pada pukul 00.43.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Diduga Dipicu Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal
Perjalanan karier
AKP Dadang Iskandar memiliki rekam jejak karier yang cukup cemerlang di Polri.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah bertugas di lingkungan Polda Sumatera Barat.
Di bawah penugasan Polda Sumbar, Dadang Iskandar diketahui sempat mengisi kursi jabatan posisi sebagai Kasatresnarkoba.
Pada 2021, Dadang Iskandar masih tercatat aktif menjabat sebagai Kasatresnarkoba.