News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masalah Palestina Harus Jadi Agenda 100 Hari Kerja Pemerintahan Baru

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Langkah Strategis dan Taktis Indonesia untuk Gaza di Ruang GBHN Gedung MPR/DPR RI, Jumat (27/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia didesak lebih aktif mengoptimalkan perannya di dunia internasional terkait gencatan senjata dan penghentian genosida Israel secara permanen di Palestina.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Indonesia bisa mengoptimalkan perannya di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Usman meminta pemerintahan terbaru nanti lebih aktif memperjuangkan Palestina.

Usman mengusulkan tiga langkah strategis dan taktis, yaitu mengoptimalkan peran Indonesia di forum-forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama di dalam Sidang Majelis Umum PBB.

Sayang, Presiden Joko Widodo selama menjabat banyak melewatkan momen tersebut.

"Selama 10 tahun menjabat, Presiden Joko Widodo selalu absen di dalam pertemuan-pertemuan penting ini. Padahal ini adalah forum pengambilan keputusan keputusan tertinggi, ibaratnya muktamar sedunia,” kata Usman dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Langkah Strategis dan Taktis Indonesia untuk Gaza di Ruang GBHN Gedung MPR/DPR RI, Jumat (27/9/2024).

Kedua, Indonesia juga harus mengoptimalkan peran dalam sidang Dewan HAM PBB. Indonesia telah menjadi anggota Dewan HAM PBB sejak 2006 dan terpilih kembali pada periode 2024-2026.

"Indonesia sangat dituntut mengambil peran yang sangat penting di dalam Dewan HAM PBB. Kalau perlu pemerintah Indonesia mengajukan ke depan agar ada pakar-pakar independen dari Indonesia menjadi pelapor khusus di Dewan Ham PBB supaya kita bisa berperan lebih jauh sebagai bangsa di dalam perdamaian dunia dan mengatasi krisis-krisis kemanusiaan," beber Usman.

Ketiga adalah mengambil langkah strategis dengan meratifikasi empat perjanjian hukum internasional yang sangat penting dan relevan dengan situasi kemanusiaan di Palestina (Konvensi tentang Apartheid (1973), Genosida (1948), Pengungsi (1951), dan Statuta Roma (1998).

Sementara itu Direktur Utama Adara Relief International Maryam Rachmayani mengingatkan Israel telah satu tahun melakukan genosida di Gaza.

Maryam mengatakan rakyat Palestina khususnya anak dan perempuan sangat menderita akibat penjajahan Palestina. Sejak 17 Oktober 2023, Israel sudah membunuh 41 ribu lebih penduduk sipil Palestina di mana 70 persen dari jumlah tersebut adalah anak dan perempuan. Setiap jam di Gaza ada 6 anak dan 4 perempuan yang meninggal.

"Akibat minimnya bantuan kemanusiaan yang bisa masuk mengakibatkan kelaparan telah merajalela di Gaza. 96% penduduk Gaza menghadapi kerawanan pangan akut dan lagi-lagi anak-anak yang paling terkena dampaknya," kata Maryam di kesempatan yang sama.

Adara, lanjut Maryam, telah menyalurkan kebutuhan pokok, sandang, pangan, hingga papan, dan juga mengirim obat-obatan dan medis lainnya. 

"Namun semua itu tidak akan menyelesaikan permasalahan di Gaza karena akar dari permasalahan tersebut adalah penjajahan yang dilakukan oleh Israel," kata dia. 

Indonesia Terikat Konstitusi

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Indonesia adalah negara yang menolak penjajahan sesuai dengan UUD 1945. 

Oleh karena itu, sikap Indonesia seterusnya adalah menolak penjajahan Israel atas Palestina. Hidayat meminta agar Pemerintah melakukan segala cara guna menghadirkan di Gaza.

"Maka pemerintahan baru yang akan datang mesti selalu diingatkan terikat dengan konstitusi tersebut, bahwa konstitusi kita menegaskan sikap Indonesia yang tidak mengakui penjajahan Israel dan mendukung kemerdekaan Palestina dan berperan aktif untik melakukan perdamaian," kata Hidayat.

Saat ini, lanjut dia, Indonesia bertemu dengan momentum yang sangat penting yaitu PBB melalui Majelis Umum mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB yang menyatakan pendudukan Israel adalah ilegal dan merupakan pelanggaran hukum internasional.

Resolusi itu merujuk pada advisory opinion Mahkamah International (ICJ). ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan melanggar hukum. Israel harus segera meninggalkan tanah-tanah pendudukan dalam waktu 12 bulan.

"Kita berharap momentum ini bisa dijaga oleh pemerintahan yang akan datang untuk kemudian bersama-sama dengan seluruh komunitas bangsa Indonesia untuk semakin aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina," pinta Hidayat.

Tanggapan Kementerian Luar Negeri

Menanggapi rekomendasi yang telah disampaikan oleh pembicara, Ahrul Tsani Fathurrahman dari Kementerian Luar Negeri mengatakan  menerima semua masukan, serta terus mencari cara supaya bantuan ke Gaza dapat dikirim secara cepat dan tepat sasaran.

“Pemerintah telah mengalokasikan dana khusus untuk penyaluran ke Palestina yang diberikan dalam bentuk beasiswa, biaya hidup, serta makanan pokok,” tandas Ahrul.

Diskusi ini menjadi bagian dari komitmen Adara sebagai lembaga kemanusiaan, untuk mendorong elemen bangsa dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina dengan mengedepankan dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan persoalan.

FGD tersebut setidaknya menyuarakan tiga hal utama.

Para tokoh bersepakat bahwa isu Palestina harus menjadi agenda prioritas dari lembaga legislatif dan eksekutif dalam 100 hari pertama kerja mereka, mendesak pemerintah untuk fokus mengawal bantuan kemanusiaan sehingga tepat sasaran, dan memperkuat peran Indonesia di forum-forum internasional.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini