News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikukuhkan dalam Kongres, Ini Susunan Dewan Pembina KAI, Bamsoet Ketua, Henry Indraguna Jadi Wakil

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kongres Advokat Indonesia (KAI) memasuki era baru kepemimpinan setelah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2024-2029 resmi dilantik. Acara dihadiri oleh ratusan advokat, pejabat, dan tokoh hukum nasional dengan komitmen kuat untuk memperkuat profesionalisme dan integritas advokat, pada Jumat (27/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI)  periode 2024-2029 resmi dilantik.

Dalam acara yang berlangsung Jumat lalu (27/9/2024) dan dihadiri ratusan advokat, pejabat, dan hingga tokoh hukum nasional, Henry Indraguna resmi dikukuhkan sebagai Wakil Ketua/Anggota Dewan Pembina DPP KAI periode 2024-2029. 

Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebagai Ketua Dewan Pembina.

Ini daftar jajaran Dewan Pembina KAI yang dikukuhkan:

1. Dr. H.  Bambang Soesatyo, S.E, S.H, MBA, (Ketua).

2. Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, SH., MH., (Wakil Ketua).

3. Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, SH., MH. (Anggota).

4. Setio Untung Arimuladi, SH., M.Hum. (Anggota).

5. Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. (Anggota).

6. Irjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. Suedi Husein, SH. (Anggota).

Henry Indraguna menekankan pentingnya peran advokat sebagai pilar utama dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia. 

Menurutnya advokat tidak hanya membela kepentingan klien, melainkan menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan guna menciptakan sistem hukum yang seadil-adilnya.

"Wujudkan advokat KAI yang cadas, cerdas dan berkelas untuk kemajuan penegakan hukum di tanah air tercinta," terang Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Henry mengatakan advokat adalah profesi mulia yang menjembatani proses penegakan hukum untuk memastikan bahwa keadilan hakiki dapat tercapai. 

"Advokat tidak hanya membela klien yang dianggap bersalah maupun korban, tetapi membela prinsip keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Menurutnya advokat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga untuk menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. 

“Advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat. Profesi advokat merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum,” ujar Henry.

DPP KAI, katana juga menargetkan kolaborasi dengan lembaga hukum internasional untuk memperluas jejaring advokat Indonesia di tingkat global.

Melalui kerjasama ini, menurut dia advokat Indonesia diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum lintas negara dan memperkuat diplomasi hukum internasional.

Sumber: WARTA KOTA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini