News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Majelis Hakim Langgar Kode Etik, KY Surati Mahkamah Agung untuk Pantau Persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Surat ini diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim MA.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.

“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Mukti, pada Senin (30/9/2024).

Menurut dia, KY akan bersikap tegas apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH.

Untuk memantau perkara, KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran KEPPH.

“Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri," kata dia.

Salah satu sidang yang dipantau yaitu sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Ada dugaan adanya intervensi dari majelis hakim PK.

Diketahui, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan PRIM Haryadi merupakan Majelis Hakim di PK Mardani H Maming.

Kronologi

  • Pengadilan tingkat pertama telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta. 
  • Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. 
  • Hal itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
  • Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan. 
  • Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan dua tahun kurungan.

Ajukan banding
 
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
 
Lalu, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak kasasi tersebut.  
 Majelis hakim MA juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider empat tahun penjara.

Nama Mardani Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini