News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DKPP Setuju Cabut Perkara KPU Diduga Terima Kader PDIP Jadi Anggota

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 dengan teradu adalah ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta anggota KPU Kabupaten Lombok Timur di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyetujui pencabutan perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 dengan teradu adalah ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta anggota KPU Kabupaten Lombok Timur.

“Setelah kami mempertimbangkan dan melakukan pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui pencabutan perkara ini untuk tidak diteruskan di persidangan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

“Pencabutan perkara ini disetujui,” sambungnya. 

Heddy menjelaskan hal ini dilakukan sebab DKPP RI telah menerima pencabutan perkara dan pembatalan kuasa untuk kuasa hukum.

Pengaduan Perkara

Perkara tersebut diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
 
Pengadu mengadukan Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII, serta Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Teradu VIII.
 
Pokok aduan dari Pengadu adalah Teradu II sampai Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII, yang diduga sebagai pengurus aktif PDI Perjuangan.
 
Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, tetapi Ketua dan anggota KPU RI tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini