Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta masing-masing fraksi di DPR menempatkan anggotanya ke Banggar sesuai dengan kapasitasnya.
Said mengatakan, fungsi anggaran yang dijalani Banggar DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.
Baca juga: Banggar DPR Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Berharap Tingkatkan Kualitas SDM
Menurutnya, kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran secara konstitusional diatur dalam Pasal 20 A UUD 1945 dan secara operasional diatur dalam UU MD3.
"Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat," kata Said kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Said menjelaskan, fungsi Banggar DPR secara politik adalah melakukan pembahasan RAPBN bersama-sama dengan pemerintah.
Dia mencontohkan ketika pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN).
"Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek-aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai-partai melalui masing-masing fraksinya," ujar Said.
Sebab, kata Said, baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting.
"Karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting," ucapnya.
Baca juga: Banggar Sepakati Target Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun 2025 di Kisaran 5,1-5,5 Persen
Apalagi, ketika bermitra dengan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Bank Indonesia.
"Harapan saya, ke depan masing-masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal-hal di atas," tegas Said.
Said menegaskan, hal itu bertujuan untuk mengimbangi pemerintah agar bisa menjadi counterpart alias mitra yang tangguh dan produktif.
Menurutnya, jika hal itu dilakukan, maka proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas.
Namun, Said menuturkan bahwa dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas.
Dia menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program.
Said menduga MK bermaksud agar Banggar DPR tidak mengambil alih aspek-aspek teknis yang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran.
"Namun Banggar DPR juga mencermati, dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah banyak aspek terjadi “missing link” antara tujuan-tujuan strategis dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya. Sehingga sebenarnya setannya ada di detil," jelasnya.
Namun, kata dia, Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas setelah keluarnya putusan MK.
"Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detil, dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif," imbuh Said.