News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Refly Harun Tegaskan Diskusi FTA di Kemang Legal & Tak Perlu Izin, Sebut sebagai Ajang Silaturahmi

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara. - Pakar hukum tata negara tegaskan forum diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang tak perlu izin, karena hanya diskusi biasa.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto menyebut agenda forum diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, tidak berizin.

Namun, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai acara diskusi yang dihadirinya itu tidak memerlukan izin.

Pasalnya, agenda yang diselenggarakan oleh FTA itu hanya sebuah kegiatan diskusi biasa sehingga berbeda dengan aksi unjuk rasa yang biasanya dilakukan di luar ruangan.

"Dalam konteks undang-undang dan konstitusi, ini (forum diskusi di Kemang) hal yang sangat legal dan tidak perlu pemberitahuan, karena dilakukan di ruang tertutup, bukan unjuk rasa di luar (ruangan) yang mengumpulkan massa," ungkap Refly dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (29/9/2024).

Diskusi FTA itu, kata Refly, merupakan ajang silaturahmi para aktivis dan tokoh nasional.

Bahkan, acara tersebut hanya dihadiri sekitar 20 aktivis dan tokoh nasional, serta tidak ada narasumbernya. 

"Jadi bersilaturahmi, semua orang bisa mengemukakan sesuatu. Seperti orang berkumpul saja untuk menggagas sesuatu, pikiran, berdiskusi, dan lain sebagainya," tutur Refly.

Selain Refly, tokoh lainnya yang hadir adalah mantan Sekretaris BUMN Said Didu dan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen Soenarko. 

Agenda diskusi tersebut membahas evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta harapan pemerintahan ke depan. 

Belakangan, polisi telah menangkap lima orang yang terlibat pembubaran diskusi tersebut, yakni FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang tersebut.

Baca juga: Kompolnas Heran, setelah 26 Tahun Reformasi Masih Ada Pembubaran Diskusi: Polisi Harus Usut Tuntas

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan aksi pembubaran itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan mengemukakan pendapat. 

“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia."

"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Poengky juga mendorong agar kepolisian segera menindak tegas pelaku kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Itu supaya tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi di masa depan.

“Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap Poengky.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengevaluasi upaya antisipasi dari Kepolisian yang dinilai gagal mencegah aksi kekerasan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta agar seluruh jajaran kepolisian melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap, dan juga menetapkan tersangka. 

Pesan Kapolri tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin.

Polri akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun. 

Maka dari itu, Polda Metro Jaya menindak tegas para pelaku kekerasan dengan ditetapkannya dua tersangka, pada Minggu (29/9/2024).

Tidak lupa, Polri juga kembali mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. 

Pasalnya, kebebasan berpendapat itu merupakan hak asasi manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. 

"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," ucap Trunoyudo.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini