News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Perwakilan Rakyat

Dasco Sebut Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani jadi Calon Ketua MPR RI 2024-2029

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani akan menjabat sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dasco atas adanya kesepakatan dari DPP Partai Gerindra terhadap Ahmad Muzani.

"Penugasan dari Partai Gerindra memang sudah ditetapkan bahwa pak Ahmad Muzani akan maju sebagi calon Ketua MPR RI," kata Dasco kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Meski begitu, penetapan jabatan pimpinan MPR RI termasuk dengan posisi Ketua belum ditetapkan hingga saat ini.

Penetapan Ketua dan jajaran wakil Ketua MPR RI tersebut baru akan dilakukan pada, Selasa (1/10/2024) petang nanti 

Dalam prosesnya, penetapan ketua MPR RI harus ditempuh terlebih dahulu rapat konsultasi pimpinan sementara MPR RI.

Adapun rapat konsultasi itu baru akan digelar pada sore ini, sekitar pukul 15.00 WIB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah, menilai Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani cocok untuk menduduki Ketua MPR RI periode 2024-2024.

Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan awak media mengenai komposisi pimpinan MPR RI 

"Kalau dari pandangan PDIP yang paling pas pak Muzani," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Adapun pada hari ini, digelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029.

Setelah pelantikan, masing-masing instutusi akan memilih dan menetapkan pimpinan.

Adapun susunan MPR RI diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI.

Pimpinan MPR berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. 

Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna. 

Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.

Baca juga: PDIP Nilai Ahmad Muzani Cocok Jadi Ketua MPR

Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini