News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di MA

KPK Pastikan Panggil Kembali Pengacara Lucas di Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pengacara Lucas dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Namun, saat ini tim penyidik perkara TPPU Nurhadi sedang fokus menangani kasus lainnya.

"Belum dipanggil kembali karena penyidiknya sedang menangani perkara lain. Namun akan dijadwalkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Diketahui, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024. 

Dia dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan pencucian uang Nurhadi. 

Akan tetapi, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

Tessa mengaku belum mendapat info lebih detil dari tim penyidik soal penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lucas. 

Namun, Lucas dipastikan akan dijadwalkan kembali setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Baca juga: KPK Sita 43 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Sekadar informasi, KPK juga sempat melarang Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara Nurhadi. 

Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa cegahnya telah habis.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. 

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Baca juga: Prabowo Bisiki Mentan Amran Sulaiman di Sela Acara Pelantikan DPR RI, Sinyal Menteri Lagi?

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. 

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah Nurhadi.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. 

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Eddy Sindoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini