Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai PKB, Syaiful Huda menyebut ada kemungkinan beberapa sektor yang ada di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengalami perombakan.
Untuk Kemenparekraf, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) yang disebut bakal dipisah dari Kemenparekraf.
Dia juga menyebut masih ada peluang urusan kebudayaan dari Kemendikbud dilebur dengan Kementerian Pariwisata.
"Kalau pariwisata ada opsi akan Baparekraf dipisah. Atau jangan-jangan kebudayaan dilebur di pariwisata jadi budaya pariwisata dulu. Punya pengalaman kebudayaan dan pariwisata disatukan," ujar Huda di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Legislator PKB itu mengatakan ada peluang Kemendikbud Ristek juga dipecah menjadi tiga.
Dia menyebut akan lebih fokus jika pendidikan nasional, pendidikan tinggi, dan riset hingga kebudayaan tak jadi satu lembaga.
"Tapi sampai hari ini ya kita tunggu," tandasnya.
Baca juga: Gagal Kembali ke Senayan, Legislator PKS Mulyanto Bakal Fokus ke Partai dan Jadi Akademisi
Sebelumnya, Prabowo disebut akan menambah jumlah Kementerian pada pemerintahannya nanti. Hal itu seiring dengan adanya revisi UU Kementerian Negara. Nantinya jumlah Kementeriandisesuaikan dengan kebutuhan Presiden, tidak lagi hanya dibatasi 34 Kementerian saja.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.
Enam angka perubahan tersebut antara lain:
1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.