TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Ade Safri menyebut sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK RI.
"Klarifikasi dilakukan terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," ucapnya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Pihak polisi juga telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana perihal pelaporan itu.
Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan soal dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan.
Dia memastikan kalau penyelidikan kasus bakal dilakukan secara profesional.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan dimaksud terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Adapun laporan dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut didasari Alex Marwata yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Profil Eko Darmanto, Eks Pejabat Bea Cukai Yogya, Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 Miliar
Raja menilai, Alex mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.
Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.