News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Antam Alami Selisih Stok Emas 152 Kilogram Pada 2018

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa crazy rich Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/10/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk Muhammad Furqon menyebut butik penjualan Logam mulia atau BELM Surabaya 01 mengalami selisih stok emas sebanyak 152 kilogram pada Desember 2018.

Furqon menjelaskan hal itu diketahui berdasarkan hasil stok opname yang dilakukan terhadap sisa Logam Mulia yang dimiliki perusahaan pelat merah tersebut.

Fakta tersebut terungkap bermula ketika Hakim Anggota Alfis Setyawan bertanya kepada Furqon perihal pernyataannya soal adanya selisih emas di akhir tahun 2018 yang dimiliki PT Antam Tbk.

"Terkait tadi ya, saudara menjelaskan selisih di akhir tahun (2018) berdasarkan data sebanyak 152 kilogram? Iya ada selisih ya?" tanya Hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/10/2024).

"Sesuai dengan SO (Stok Opname) pak di triwulan terakhir 2018," jawab Furqon yang duduk di kursi saksi.

Baca juga: Ini Modus Budi Said agar Dapat Diskon Tak Wajar Pembelian Emas

Setelah itu, Hakim pun mendalami selisih seperti apa yang dimaksud Furqon terkait stok emas ini.

Furqon lalu menuturkan, bahwa selisih emas itu diketahui usai adanya perbedaan antara stok fisik dengan stok pembukuan yang dicatatkan pihaknya.

"Selisih yang dimaksud bagaimana?" tanya Hakim.

"Dapat disampaikan selisih itu terjadi atas hasil stok opname berbeda antara stok fisik dan stok buku," ucap Furqon.

Baca juga: Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Batas Pembelian Emas di Butik PT Antam Maksimal Rp 2 Miliar

Lebih jauh Furqon menerangkan, stok opname Desember 2018 itu merupakan lanjutan dari stok opname yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.

Ketika dilakukan stok opname barulah disana diketahui ada selisih stok emas sebanyak 152 Kilogram yang dimiliki oleh PT Antam Tbk.

"Di Triwulan terakhir triwulan 4 di 2018 itu didapat saldo buku dan saldo fisik itu selisih di Butik Surabaya 01 itu 152 pak. Seperti itu yang saya baca dari laporannya," kata Furqon.

Namun ketika Hakim bertanya soal apakah terdapat selisih stok emas yang dialami PT Antam pada bulan-bulan sebelum Desember 2018, Furqon mengaku tak mengetahui.

Pasalnya kata Furqon, dirinya tidak bisa mengakses data di bulan November 2018 sehingga ia hanya mengetahui stok opname di bulan Desember 2018.

"Untuk saat ini saya tidak bisa pak, bukan kewenangan saya," kata Furqon.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). 

Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini