Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Akui Tak Akomodir Semua Saran soal Kebijakan Produk Tembakau, Anggota DPR: Jangan Egois

Saleh Daulay menyoroti sikap Kemenkes yang seakan enggan menampung saran untuk regulasi produk tembakau dalam Permenkes.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kemenkes Akui Tak Akomodir Semua Saran soal Kebijakan Produk Tembakau, Anggota DPR: Jangan Egois
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Komisi IX DPRI RI Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay, menyoroti sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang seakan enggan menampung saran untuk regulasi produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Saleh menegaskan setiap kebijakan yang dibuat sudah seharusnya menimbang semua masukan stakeholder terkait, termasuk asosiasi industri dan para pihak yang terdampak.

“Karena itu, kalau mau membuat peraturan libatkan semua pihak. Kami minta jangan egois,” kata Saleh Daulay, Selasa (1/10/2024).

Ia mengungkap, dalam pembuatan detail regulasi, Kemenkes lebih memilih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) ketimbang UU. Padahal jika dasarnya adalah UU, DPR dapat mengajak semua pihak terdampak untuk terlibat dalam penyusunan regulasi. Beda halnya dengan PP yang penyusunannya tidak melibatkan parlemen.

Imbasnya, kata dia, PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes menjadi sumber sengketa saat ini. Padahal seyogianya, legislator tidak ingin mengabaikan aspek kesehatan, tetapi juga tidak ingin mengabaikan aspek ekonomi. 

Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa Kemenkes bukanlah satu-satunya kementerian yang terlibat dalam pengaturan tembakau.

BERITA REKOMENDASI

Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut. 

“Saya menanyakan apakah semua stakeholder sudah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini? Jika tidak, akan ada masalah dan pihak-pihak tertentu akan merasa ditinggalkan,” katanya.

Sementara itu, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, mengakui bahwa tak semua masukan atau saran dari berbagai pihak perihal regulasi produk tembakau, termasuk kebijakan kemasan polos tanpa merek, dapat ditampung.

“Kita bisa berbeda pendapat, tapi bukan berarti seluruh masukan harus diterima kan?” kata Nadia.

Baca juga: Cukai Rokok Tak Naik Tahun 2025, Pemerintah Diimbau Tak Buat Lonjakan Tarif Tahun Berikutnya

Nadia menjelaskan penggunaan nama dan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan, termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan. Sedangkan branding tidak diperkenankan.

“Nama dan logo produk masih bisa. Tapi memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” kata dia.

Pernyataan Nadia ini berbeda dengan draf Rancangan Permenkes yang diunggah di situs resmi Kemenkes. Pada bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan di Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa merek produk diletakkan di bawah peringatan kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas