News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Akui Tak Akomodir Semua Saran soal Kebijakan Produk Tembakau, Anggota DPR: Jangan Egois

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPRI RI Saleh Partaonan Daulay.

Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan bahwa kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 

Nadia juga menyatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok.

“Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakukan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” papar dia.

Namun pernyataan ini berbanding terbalik dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) poin e yang menjelaskan, bahwa penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia. Sedangkan pada poin f dinyatakan penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial.

Adapun Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengingatkan kepada pemerintah agar mendengar kritik dari kalangan masyarakat. Apalagi, kritik ini semakin mengemuka karena sebelum PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik dengan beberapa kementerian terkait. 

“Kemenperin saja belum diajak bicara mengenai kebijakan ini. Ini menunjukkan kurangnya kolaborasi antara kementerian yang seharusnya terlibat dalam pembuatan kebijakan yang kompleks ini,” kata Benny.

Benny mengatakan, meski mereka sepakat dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, namun pendekatan yang diambil oleh Kemenkes tidak bisa hanya melibatkan aspek kesehatan atau industri saja. Benny pun menyarankan proses penyusunan Rancangan Permenkes disetop hingga ada pejabat menteri yang baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini