Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2024-2029 sudah dipastikan akan mendapatkan tunjangan perumahan dan tidak lagi menerima rumah jabatan atau rumah dinas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan alasan terkait dengan kenapa ketetapan itu diubah.
Indra membeberkan kalau kondisi rumah dinas yang ada sekarang dinilai sudah tua, dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit.
"Kondisi rumah (dinas) yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan nya sudah tidak balance," kata Indra saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/10/2024).
Atas hal itu, Indra menyatakan sejatinya pemberian tunjangan dan penghapusan rumah dinas menjadi salah satu alternatif.
Pasalnya, anggota DPR RI bisa lebih fleksibel dalam mengelola uang tersebut terutama dalam urusan kepemilikan rumah.
"Dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel," kata dia.
Sebagai informasi, sejauh ini para anggota DPR RI mendapatkan jatah rumah dinas untuk masing-masingnya.
Adapun kompleks perumahan Anggota DPR RI itu diantaranya berada di Kompleks Kalibata, Kembangan dan Kemanggisan, Jakarta.
Tunjangan Sesuai Harga Sewa Rumah di Senayan
Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.
Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandardikutip Kamis (3/10/2024).
Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Adapun, pelantikan terhadap 580 anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilakukan sejak Selasa 1 Oktober lalu.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulisnya.
Dengan begitu, maka aturannya untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Saat dihubungi terpisah, Indra menyatakan, besaran uang atau tunjangan untuk perumahan itu belum ditetapkan.
Pasalnya, masih dilakukan penyesuaian harga sewa rumah yang setara dengan perumahan di sekitaran Senayan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Fasilitas Rumah Jabatan untuk Anggota DPR Bakal Diganti Tunjangan Seharga Rumah di Kawasan Senayan
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemkeu dan Setneg. Besaran nya masih di konsultasikan, mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif," kata Indra.
Ketentuan pergantian aturan masalah perumahan itu berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.