News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Perwakilan Rakyat

Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas: Beberapa Petahana Tinggal di Mess hingga Berniat Ngontrak

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Riyadi, ditemui di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat.

Sebagai penggantinya, sebanyak 580 anggota DPR terpilih, yang baru dilantik pada Selasa (1/10/2024) itu akan mendapatkan uang tunjangan perumahan.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, yang menegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Poin kedua surat edaran tersebut menyatakan, bahwa pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik.

Sehingga, dengan diberikan Tunjangan Perumahan tersebut, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, itu diterbitkan sebagai pengumuman dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI, pada 24 September 2024.

Baca juga: Intip Mobil Mewah Anggota Baru DPR di Senayan: Rubicon, Mercy hingga Ionic 6, Geng Artis Bawa Ini

Dengan adanya surat edaran tersebut, anggota DPR RI periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali harus menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.

Kebijakan Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut mendapat respons yang berbeda-beda dari sejumlah anggota dewan. Misalnya, anggota DPR terpilih fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewi Coryati, mengaku tidak masalah dengan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan.

Alasannya, kata Dewi, sebagai petahana empat periode, ia memiliki rumah pribadi di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. Meskipun pada periode-periode sebelumnya ia mendapatkan hak rumah dinas DPR, namun ia lebih memilih tinggal di rumah pribadinya.

Saat ini, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menyebut, rumah dinasnya di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sudah dalam kondisi kosong. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Kan udah kosong (rumah dinas). Kan harus dikosongkan sebelum tanggal 30 September (2024). Ya kan saya petahana. Saya juga punya," ucap Dewi kepada Tribun Network, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Profil Rusdi Kirana, Bos Lion Air yang Pilih Pensiun dan Fokus di Parlemen, Kini Jadi Pimpinan MPR

Respons serupa juga disampaikan anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Fauzan Khalid, yang tidak risau akibat tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Katanya, banyak kediaman temannya di Jakarta yang bisa menerimanya untuk menginap sementara.

Bupati Lombok Barat periode 2016‐2023 itu menyebut, nantinya ia akan memboyong keluarganya di Nusa Tenggara Barat ke Jakarta.

Sementara itu, anggota DPR fraksi Golkar, Ali Mufthi, petahana dapil Jatim VII itu mengaku telah sepenuhnya tidak berkediaman di rumah dinas DPR di Kalibata.

Adapun saat ini, sambil mencari-cari rumah yang cocok untuk disewa, ia mengatakan, untuk sementara tinggal di mess Pemprov Jawa Timur di Jakarta. Ia tidak membawa serta istri dan anaknya ke Jakarta.

Tak hanya Ali, anggota DPR fraksi PAN asal Dapil Jatim XI, Slamet Ariyadi, juga berniat untuk mengontrak rumah.

Ia yang sebelumnya menempati rumah dinas DPR di Kalibata, telah mengosongkan kediaman fasilitas dari negara tersebut.

"Aku masih ini, (tinggal) di rumah saudara," ungkap Slamet, saat ditemui Tribun Network.

Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 serta menetapkan empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang ditetapkan lainnya adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kata Slamet, beberapa kawannya sesama anggota dewan, ada yang masih bersiap-siap untuk mengosongkan rumah dinas mereka masing-masing.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, membenarkan surat edaran yang diterbitkan pihaknya.

Walaupun dalam surat edaran tersebut tertera, bahwa para anggota dewan, baik yang terpilih kembali atau pun tidak, harus mengosongkan rumah dinas per tanggal 30. Indra menyebut, hingga saat ini masih terdapat beberapa anggota dewan yang belum mengosongkan rumah dinas.

Indra memastikan, pihaknya memberikan kelonggaran waktu selama satu hingga dua pekan untuk beberapa anggota dewan yang masih bersiap-siap pindah rumah.

"Ada yang minta waktu juga untuk pindahan. Kan mereka kan pengumuman itu kan baru, mereka juga butuh waktu. Yang mau pindah itu kan kita harus maklumin juga, makanya kita kasih waktu sampai 1-2 minggu untuk memastikan mereka dapat tempat, mencari rumah pengganti atau yang pulang ke daerah juga harus menyiapkan truk dan lain sebagainya. Jadi kita manusiawi lah memberikan kesempatan mereka untuk pindah," kata Sekjen DPR RI itu, saat dihubungi.

Baca juga: Berdiri di Atas Lahan Seluas Lapangan Bola, Maruf Amin Bahagia Dapat Rumah dari Negara

Soal pengosongan rumah dinas, kata Indra, berlaku bagi seluruh mompleks perumahan DPR RI, di antaranya di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan dan di Ulujami, Jakarta Selatan.

Usia bangunan rumah dinas DPR yang dinilai sudah relatif tua menjadi alasan utama peniadaan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.

"Ya rumah di sana kan udah relatif tua ya, Kalibata tuh. Relatif tua, pemeliharaannya tinggi. Nah, kalau ini dipertahankan, nanti pemeliharaan tinggi tidak efisien, tidak ekonomis," tuturnya.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ali Mufthi, ditemui di depan gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Pilihan mengganti fasilitas rumah dinas ke tunjangan perumahan juga didasari oleh pertimbangan, bahwa jika dalam bentuk dana, para anggota dewan yang sudah memiliki rumah di sekitar Jabodetabek dapat memiliki opsi pemanfaatan dana tersebut, misalnya untuk tabungan.

Baca juga: KPU Imbau Cagub-cawagub Tidak Gunakan Singkatan dan Istilah Asing dalam Debat

Namun demikian, Indra mengatakan, besaran tunjangan perumahan bagi para anggota DPR itu belum difinalisasi. Pihaknya masih perlu berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Apalagi, menurut Indra, harga sewa rumah di sekitaran Kompleks Parlemen Senayan, misalnya di kawasan Kebayoran Baru sangat variatif dan fluktuatif. Sehingga, nantinya Kementerian Keuangan yang akan menetapkan besaran nominal tunjangan perumahan untuk para anggota dewan.

"Kalau nanti dengan Kementerian Keuangan sudah firm (pasti, nominalnya), ya kita laporkan ke pimpinan untuk dibawa ke rapat Bamus besarannya berapa rupiah yang lazim untuk rumah atau huniah tiga kamar di tengah kota." (Tribunnews/riz/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini