News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Perwakilan Rakyat

Anggota DPR RI Bakal Dapat Tunjangan Perumahan, Sekjen Indra: Rumah Dinas yang Sekarang Sudah Tua

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kompleks Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2024-2029 sudah dipastikan akan mendapatkan tunjangan perumahan dan tidak lagi menerima rumah jabatan atau rumah dinas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan alasan terkait dengan kenapa ketetapan itu diubah.

Indra membeberkan kalau kondisi rumah dinas yang ada sekarang dinilai sudah tua, dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit.

"Kondisi rumah (dinas) yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan nya sudah tidak balance," kata Indra saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/10/2024).

Atas hal itu, Indra menyatakan sejatinya pemberian tunjangan dan penghapusan rumah dinas menjadi salah satu alternatif.

Pasalnya, anggota DPR RI bisa lebih fleksibel dalam mengelola uang tersebut terutama dalam urusan kepemilikan rumah.

"Dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel," kata dia.

Sebagai informasi, sejauh ini para anggota DPR RI mendapatkan jatah rumah dinas untuk masing-masingnya.

Adapun kompleks perumahan Anggota DPR RI itu diantaranya berada di Kompleks Kalibata, Kembangan dan Kemanggisan, Jakarta.

Tunjangan Sesuai Harga Sewa Rumah di Senayan 

Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.

Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandardikutip Kamis (3/10/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini