TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2024-2029.
Ahmad Muzani akan disahkan sebagai Ketua MPR RI pada Kamis (3/10/2024) hari ini, di Ruang Rapat Paripurna MPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sekira pukul 10.00 WIB.
Ia akan didampingi 8 wakil ketua MPR, yang terdiri dari 7 orang perwakilan fraksi di DPR dan 1 lainnya dari DPD.
Ahmad Muzani terpilih sebagai Ketua MPR periode 2024-2029 dalam rapat gabungan yang dihadiri para pimpinan fraksi partai politik di MPR RI dan kelompok DPD, Rabu (2/10/2024).
"Jadi dengan demikian besok pukul 10.00 pagi kita harapkan teman-teman media dapat datang dan meliput untuk menyebarkan kepada seluruh rakyat Indonesia besok (hari ini) akan terbentuk pimpinan MPR yang baru," ucap Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Ahmad Basarah.
Dengan demikian, Ahmad Muzani akan menjabat sebagai Ketua MPR saat Prabowo Subianto menjadi presiden lima tahun mendatang.
Harta Kekayaan Ahmad Muzani
Melansir data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024, Ahmad Muzani tercatat memiliki harta senilai Rp59.125.210.000.
Dari data tersebut, diketahui harta paling berharga yang dimiliki Ahmad Muzani terdiri atas aset tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Loyalis Prabowo itu tercatat memiliki 30 aset tanah bernilai Rp42,6 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki 4 mobil dan 8 unit sepeda berbagai merek dengan total nilai Rp1,1 miliar.
Baca juga: Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI 2024-2029, Rapat Penetapan Digelar Besok
A. Tanah dan bangunan
1. Tanah dan bangunan seluas 716 meter persegi/800 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 7.500.000.000
2. Tanah seluas 505 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri sebesar Rp500.000.000
3. Tanah seluas 860 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp500.000.000
4. Tanah seluas 97 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp300.000.000
5. Tanah seluas 915 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 500.000.000
6. Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri sebesar Rp 500.000.000
7. Tanah seluas 250 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri sebesar Rp 500.000.000
8. Tanah dan bangunan seluas 70 m2/65 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 400.000.000
Baca juga: Breaking News: Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Ditetapkan Jadi Ketua MPR RI 2024-2029, Dilantik Besok
9. Tanah dan bangunan seluas 131 m2/95 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri sebesar Rp 500.000.000
10. Tanah dan bangunan seluas 72 m2/62 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 250.000.000
11. Tanah seluas 1006 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 1.500.000.000
12. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/100 m2 di Kab/Kota Tegal, hasil sendiri sebesar Rp 400.000.000
13. Bangunan seluas 80 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri sebesar Rp 2.000.000.000
14. Tanah seluas 700 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 1.000.000.000
15. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/100 m2 di Kab/Kota Tegal, hasil sendiri sebesar Rp 250.000.000
16. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/100 m2 di Kab/Kota Tegal, hasil sendiri sebesar Rp 600.000.000
17. Tanah seluas 200.000 m2 di Kab/Kota Lampung Selatan, hasil sendiri sebesar Rp1.000.000.000
18. Tanah seluas 38.000 m2 di Kab/Kota Serang, hasil sendiri sebesar Rp3.800.000.000
19. Tanah dan bangunan seluas 77 m2/36 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 250.000.000
20. Tanah dan bangunan seluas 75 m2/62 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 250.000.000
21. Tanah dan bangunan seluas 70 m2/200 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 1.500.000.000
22. Tanah dan bangunan seluas 1006 m2/200 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 5.000.000.000
23. Tanah dan bangunan seluas 215 m2/250 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 2.500.000.000
Baca juga: Breaking News: Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Ditetapkan Jadi Ketua MPR RI 2024-2029, Dilantik Besok
24. Tanah dan bangunan seluas 130 m2/150 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 850.000.000
25. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/150 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 500.000.000
26. Bangunan seluas 150 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 2.500.000.000
27. Bangunan seluas 90 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 1.000.000.000
28. Tanah seluas 950 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 3.000.000.000
29. Tanah seluas 200 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 300.000.000
30. Tanah seluas 870 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 3.000.000.000
B. Alat transportasi dan mesin
1. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2016, hasil sendiri sebesar Rp 300.000.000
2. Mobil, Honda Freed tahun 2011, hasil sendiri sebesar Rp 100.000.000
3. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012, hasil sendiri sebesar Rp 200.000.000
4. Mobil, Toyota Vellfire tahun 2015, hasil sendiri sebesar Rp 400.000.000
5. Sepeda (8 unit) tahun 2019, hasil sendiri sebesar Rp 100.000.000
Baca juga: Breaking News: Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Ditetapkan Jadi Ketua MPR RI 2024-2029, Dilantik Besok
C. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.552.500.000
D. Surat berharga sebesar Rp 375.250.000
E. Kas dan setara kas sebesar Rp 8.597.460.000
F. Harta lainnya sebesar Rp 1.850.000.000
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Adi Suhendi)