News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

PPPK Pemkot Medan 2024 Buka Lowongan 1.098 Formasi, Cek Syarat Umum dan Khusus

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Pemkot Medan 2024 dibuka untuk 1.098 formasi pada 1-20 Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran dilakukan pada 1 - 20 Oktober 2024 untuk periode I dan pada 17 November 2024 - 31 Desember 2024 untuk periode II melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Pemkot Medan dibuka untuk mengisi 1.098 formasi yaitu 434 kebutuhan tenaga guru, 138 tenaga kesehatan, dan 526 tenaga teknis.

Berikut ini syarat PPPK Pemkot Medan 2024.

Kriteria Pelamar PPPK Pemkot Medan 2024

A. Tenaga Guru

  1. Pelamar Prioritas: peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
  3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Instansi Daerah

    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;
    • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

B. Tenaga Kesehatan

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah;
  2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)

    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
    • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

C. Tenaga Teknis

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah
  2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN)

    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
    • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

D. Pelamar Disabilitas

  1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
  2. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; 
  3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua), dibuktikan dengan:

    • Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Lowongan PPPK Pemerintah Kabupaten Bogor 2024, Dibuka 1.087 Formasi, Ini Link dan Cara Daftarnya

Syarat Umum

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK tenaga teknis dan PPPK tenaga kesehatan dan 59 tahun bagi pelamar PPPK guru.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Wali Kota Medan;
  11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;
  12. Bagi Pelamar Prioritas guru, eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi pada jadwal A yang terdapat pada pengumuman ini;
  13. Bagi Pelamar yang tidak masuk dalam kategori yang dimaksud pada angka 12 maka secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi pada jadwal B yang terdapat pada pengumuman ini.

Syarat Khusus

  1. PPPK Jabatan Fungsional Guru

    Persyaratan khusus tambahan bagi pelamar prioritas PPPK Jabatan Fungsional Guru yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan (format surat dapat diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id).
  2. PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan

    • Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi bagi Jabatan yang mempersyaratkan;
    • Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

      • 1) Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
      • 2) Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda;
      • 3) Bagi JF dokter dengan jabatan dokter spesialis, pengalaman sebagaimana dimaksud dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis.
  3. PPPK Jabatan Teknis

    • Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

      • 1) Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana;
      • 2) Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli Pemula.
    • b. Surat Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (Definitif/Pelaksana Tugas).
    • c. Bagi Pelamar PPPK Teknis dengan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diwajibkan untuk melampirkan syarat tambahan antara lain:

      • 1) Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
      • 2) Surat Keterangan bukan penyandang disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
  4. Sertifikat Kompetensi Keahlian

    Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dapat diberikan kepada peserta yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Link Download Dokumen PPPK Pemkot Medan 2024

  1. Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2024 (Download)
  2. Format Surat Lamaran Seleksi Penerimaan PPPK (Download)
  3. Format Surat Pernyataan 5 Poin Seleksi Penerimaan PPPK (Download)
  4. Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja Seleksi Penerimaan PPPK (Download)
  5. Format Surat Keterangan Aktif Bekerja (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini