News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

PPPK Pemkot Pontianak 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Pemkot Pontianak 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran dilakukan pada 1-20 Oktober 2024 untuk periode I dan pada 17 November 2024 - 31 Desember 2024 untuk periode II melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Pemkot Pontianak dibuka untuk mengisi 271 kebutuhan tenaga guru, 60 tenaga kesehatan, dan 496 tenaga teknis.

Simak syarat PPPK Pemkot Pontianak 2024 di bawah ini.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2  tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Siswa/Siswi Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik;
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang terdapat pada SSCASN.

Baca juga: PPPK Pemkot Palembang 2024: Syarat Umum, Khusus dan Dokumen Persyaratan

Syarat PPPK Pemkot Pontianak 2024 - Guru

  1. Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran 2024 meliputi:

    • Pelamar Prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
    • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
    • Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah; terdiri atas:
      • 1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
      • 2) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di tempat mengajar saat mendaftar.
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, b dan c hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;
  3. Dalam hal terdapat pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dari Kepala Instansi/lembaga/yayasan.
  4. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
  5. Pelamar seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
    • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
    • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JG Guru Seni Budaya Keterampilan.
  6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • Pelamar Prioritas, dengan urutan kelulusan sebagai berikut:

      • 1) Guru eks THK-II;
      • 2) Guru non-ASN;
      • 3) Lulusan PPG; dan
      • 4) Guru Swasta.
    • Guru eks THK-II;
    • Pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;
    • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
    • Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Syarat PPPK Pemkot Pontianak 2024 - Tenaga Kesehatan

  1. Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 meliputi:

    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
    • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), terdiri dari:

      • 1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
      • 2) Pegawai yang aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar;
  3. Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
  4. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:

    • Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  5. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda.
  6. Masa kerja Pelamar sebagaimana angka 5 (lima) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

    • Kepala Puskesmas/Kepala UPT bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas/UPT;
    • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Unit Kerja eselon II.
  7. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • eks THK-II;
    • Pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
    • Pegawai yang Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Syarat PPPK Pemkot Pontianak 2024 - Tenaga Teknis

  1. Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 meliputi:

    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
    • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), terdiri dari:

      • 1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
      • 2) Pegawai yang aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) hanya dapat melamar di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak saat mendaftar.
  3. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:

    • Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  4. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Paling singkat 2 tahun pada Jabatan Pelaksana;
    • Paling singkat 2 tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
    • Paling singkat 3 tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda.
  5. Ketentuan Pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Camat;
  6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • eks THK-II;
    • Pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah;
    • Pegawai yang Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

Syarat Khusus PPPK Pemkot Pontianak 2024

  1. Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak di Pontianak, diketik menggunakan komputer, ditanda tangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp.10.000 sebagaimana format terlampir, dengan melampirkan:

    • Asli Ijazah Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah serta bukan merupakan ijazah sementara;
    • Asli Transkrip Nilai Akademik;
    • Surat Pernyataan 5 Poin yang berisi tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba dan lain-lain yang ditanda tangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp.10.000 sebagaimana contoh terlampir;
    • Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (Kepala Perangkat Daerah/Camat) dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 - 8 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024), Format Surat Keterangan Bekerja terlampir;
    • Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (Kepala Perangkat Daerah/Camat). Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus dan melampirkan Bukti Pembayaran Gaji (Rekening Koran tabungan) bulan September 2022 dan Bukti Pembayaran Gaji (Rekening Koran tabungan) bulan September 2024;
    • Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dukcapil/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang masih berlaku.
  2. Untuk rumpun jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
  3. Untuk pelamar penyandang disabilitas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya; dan
    • Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia pada website bit.ly/LINKVIDEOPPPK untuk dilakukan pengecekan.
    • Penyandang Disabilitas dapat mengisi jabatan dengan kriteria:

      • a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
      • b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
      • c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
      • d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
    • Penyandang Disabilitas tidak dapat mengisi jabatan dengan kriteria:

      • 1) Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
      • 2) Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
      • 3) Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
      • 4) Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara dan kebakaran; dan/atau
      • 5) Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.

Dokumen Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Pasfoto Formal terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi portrait;
  3. Swafoto/selfie sesuai ketentuan dalam SSCASN;
  4. Ijazah asli Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah serta bukan merupakan ijazah sementara. Khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan ijazah S-1 dan ijazah profesi; 
  5. Transkrip Nilai Asli. Khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan transkrip nilai S-1 dan transkrip nilai profesi;
  6. Apabila terjadi perubahan nomenklatur program studi, wajib melampirkan surat keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi;
  7. Surat Lamaran ditujukan kepada Wali Kota Pontianak di Pontianak, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000 sebagaimana contoh format terlampir;
  8. Surat Pernyataan 5 Poin yang berisi tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000 sebagaimana contoh format terlampir;
  9. Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (Kepala Perangkat Daerah/Camat) dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024), Format Surat Keterangan Bekerja terlampir;
  10. Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (Kepala Perangkat Daerah/Camat). Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus dan melampirkan Bukti Pembayaran Gaji (Rekening Koran tabungan) bulan September 2022 dan Bukti Pembayaran Gaji (Rekening Koran tabungan) bulan September 2024;
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan;
  12. Dokumen sebagaimana huruf a sampai dengan huruf k diunggah dalam format sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada aplikasi pendaftaran (SSCASN);
  13. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli, apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

*) Jadwal PPPK Pemkot Pontianak dapat diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini