Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar bersertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan masa tenggang berlakunya aturan tersebut pada 17 Oktober 2024.
"Kewajiban sertifikasi halal yang ada di Undang-Undang 33 tahun 2014 yang sudah efektif dimulai di 17 Oktober 2019," ujar Muti dalam Media Gathering LPPOM di Restoran Abuba Steak, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Muti mengungkapkan terdapat empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal.
Produk itu, adalah makanan minuman sebagai end product.
Lalu bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman.
Baca juga: LPPOM MUI: Restoran Berlabel No Pork No Lard Tidak Dijamin Halal, Bakal Dapat Teguran
Kemudian jasa dan produk sembelihan, serta seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen.
Dirinya mengungkapkan akan ada sanksi bagi penyedia produk yang tidak memenuhi sertifikasi halal pada 17 Oktober mendatang.
"Jadi nanti di 17 Oktober tahun ini, jadi dalam waktu kita berhitung sekarang 3 hari berarti tinggal 2 pekan lagi begitu ya. Itu wajib sertifikasi halal akan sepenuhnya diberlakukan," kata Muti.
Baca juga: LPPOM MUI: 1.063.851 Produk Telah Memiliki Sertifikat Halal Hingga 2023
"Berarti nanti kalau yang tidak menunggu pasti akan ada sanksi dan sebagainya Nah itu akan terjadi dalam waktu 2 pekan, jadi dalam waktu 2 pekan ini kita lihat seperti apa," lanjut dia.
Meski begitu, Muti mengatakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) akan mendapatkan keringanan penerapan wajib sertifikasi halal hingga tahun 2026.
"Yang mendapatkan keringanan untuk diperpanjang masa tenggangnya itu hanya untuk UMK. UMK itu masih dikasih kesempatan 2 tahun lagi, sampai 2026. Tapi yang non-UMK, UMK itu semua kena di nanti 2 pekan lagi. Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat ya, bagi BPJPH tentunya melakukan pengawasan," pungkasnya.