News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Perwakilan Rakyat

Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata Bocor Kiri-Kanan, Tunjangan Perumahan Hindari Fitnah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan, sejatinya perubahan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 akan lebih bermanfaat.

Pasalnya kata Indra, rumah dinas yang selama ini ada dinilai sudah tua dan membutuhkan biaya perawatan yang tidak menentu.

Tak hanya itu, kata Indra, tidak jarang para anggota DPR RI sudah memiliki rumah sendiri. 

"Bahwa anggota dewan itu kan juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," kata Indra saat dihubungi awak media, Kamis (3/10/2024).

"Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. nanti ada yang patah balok kiri kanan," sambungnya.

Lebih jauh, Indra juga menyatakan, sejatinya pemberian tunjangan perumahan itu untuk menghindari fitnah terhadap anggota DPR RI.

Dia mengungkap, banyak fitnah yang terjadi menimpa anggota DPR RI sehingga menimbulkan masalah.

"Belum lagi ntar insiniatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti," ujar dia.

Tunjangan Sesuai Harga Sewa Rumah di Senayan 

Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.

Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandardikutip Kamis (3/10/2024).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini