Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, Jumat (4/10/2024).
Adjie adalah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A, wiraswasta (Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
Adjie bersama tiga tersangka lainnya, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi sebelumnya telah menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.
Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi di ASDP: Perkara Sudah Sesuai Prosedur
Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
Baca juga: 3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan.
Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi.
Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru.
Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi.
Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.
"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya.
Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan.
Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi.
Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.
"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," ujar Asep.
Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, prosesnya tidak menabrak aturan.
Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.
"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyeberangan kan menumpuk. Tidak mencukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," kata Asep.