News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebih 4 Tahun Anak Dibawa Kabur Eks Suami, 'I Love You' Ucapan Terakhir Didengar Angelia

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelia Susanto dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelia Susanto, sudah empat tahun lebih tidak bertemu bahkan tidak mengetahui keberadaan putra kandungnya sejak diduga diculik oleh mantan suami yang berkebangsaan Filipina.

Segala macam upaya hukum ia lakukan guna dapat bertemu lagi dengan darah dagingnya yang kini sudah menginjak usia 11 tahun itu. Namun, hingga saat ini belum ada hasil yang ia tuai.

Langkah terbaru yang ia ambil bersama beberapa perempuan yang juga bernasib serupa adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945. Sebab, tafsir dalam pasal itu jadi salah satu penghambat langkah mereka mencari keadilan di jalur hukum.

Namun sayang dalam putusannya beberapa waktu lalu, mahkamah menolak permohonan mereka.

Dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, Jumat (4/10/2024), Angel membagikan momen percakapan terakhirnya dengan sang buah hati, EJ, yang kala itu hendak berangkat ke sekolah. 

"Tidak ada kontak, sejak saya terakhir kali ketemu EJ itu, di pagi hari, hari Kamis, tanggal 30 Januari, dia cium saya, dan dia bilang, 'Mama, I go to school now ya, I love you'. Dan saya bilang, 'iya EJ, you be good, mama love you'," tutur Angel.

Baca juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Pemohon Minta Pejabat dan TNI/Polri Juga Dipenjara Jika Langgar Netralitas

Angelia tak kuasa menahan tangis. Air mata membanjiri pipinya saat menceritakan momen terakhirnya bersama sang anak. 

Sejak saat itu, ia tidak tahu kini anaknya di mana. Pun untuk tahu apakah anaknya masih hidup atau tidak, Angel sama sekali tak punya petunjuk.

"Enggak pernah tahu kabarnya di mana, sama sekali enggak pernah sampai sekarang. Apakah anak saya masih hidup atau enggak pun saya enggak tahu. Apakah dia sehat? Kalau dia mau tidur, siapa yang nemenin? Kalau dia sakit, siapa yang jagain? Saya juga enggak tahu sama sekali," ujarnya getir. 

EJ menghilang sejak 30 Januari 2020 dalam perjalannya menuju sekolah. Kala itu mobil yang mengantarkan EJ pergi ke sekolah diberhentikan oleh oknum polisi di kawasan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan.

"EJ dalam perjalanan ke sekolah dengan mobil antar jemput sekolah dan menurut sopir, dia diberhentikan oleh (oknum) polisi bermotor besar," ungkap Angel.

Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Melawan Jokowi Digelar 8 Oktober

Lalu oknum tersebut menyebut mobil yang membawa EJ melanggar lalu lintas. Sempat terjadi perdebatan kala itu sampai akhirnya EJ diambil paksa.

Sesaat, anak laki-laki berusia enam tahun itu sempat memberontak dan menolak untuk dibawa keluar dari mobil. 

"Dan saat sedang berdebat seperti itu, kemudian ada mobil yang datang dan orang itu maksa mengambil EJ dari dalam mobil. Kata pak sopir, dia mau menghalangi karena EJ-nya kan berontak, enggak mau. Tapi dibentak sama oknum polisi," cerita Angel.

"Dan dia disibukkan lagi, dan kemudian pas dia nengok, katanya EJ sudah tidur. Saya enggak tahu diapain dan EJ sudah dibawa masuk mobil. Dan dia (sopir) dibentak sama si orang itu. Katanya ini anaknya mau diantaranya ke sekolah," sambungnya.

Angel sendiri baru sadar anaknya diduga diculik pada pukul dua siang ketika sang sopir baru memberi kabar ihwal dirinya tidak melihat secuil pun batang hidung EJ sepulang sekolah.

Pasca-kejadian Angelia melaporkan mantan suami ke polisi menggunakan pasal l Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945. Namun laporan itu tidak diproses.

Sebab menurut polisi Pasal 330 memuat kalimat yang menyatakan 'yang berwenang memiliki pengawasan hukum dari kekuasaannya menurut undang-undang atas dirinya'. 

Sehingga jika sang anak dibawa oleh kalau itu orang tua kandung, maka ia punya kuasa atas anak tersebut. 

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

Sejak kejadian dugaan penculikan itu, Angel kehilangan akses untuk mengontak mantan suami pun keluarga mantan suami. 

Ia yakin betul tindakan itu dilakukan oleh pria yang pernah dinikahinya itu.

Sebab, ia menilai jika mantan pasangannya itu mengetahui kabar anaknya menghilang ia pasti akan menghubungi Angel untuk mencari informasi.

Angelia sudah mengajukan Yellow Notice Interpol di tahun anaknya diculik. Mantan suaminya juga kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun ia diproses tidak dengan pasal 339 melainkan pasal 76 dan 77B

Pasal Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 Diuji ke MK

Baca juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Pemohon Minta Pejabat dan TNI/Polri Juga Dipenjara Jika Langgar Netralitas

Angelia bersama dengan beberapa pemohon lainnya mengajukan pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945.

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023. Selain Angelia, para pemohon lainnya adalah oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, dan Roshan Kaish Sadaranggani.

Para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai memiliki hak asuh anak namun saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.

Mulai dari Aelyn Halim selaku mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya yang
dibawa tanpa sepengetahuan sejak tiga tahun lalu. Ia sudah melaporkan ke pada pihak kepolisian namun tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya. 

Begitu pula Shelvia, mantan suaminya melakukan pemalsuan identitas anak dalam pembuatan paspor tanpa seizinnya untuk pergi ke luar negeri. 

Nasib yang sama dialami Nur. Anak keduanya diculik oleh mantan suami pada akhir Desember 2023. Namun, hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diketahui keberadaan anaknya itu. 

Selanjutnya, Angelia Susanto yang memiliki mantan suami warga negara asing masih belum menemukan keberadaan anaknya hingga saat ini. Mantan suaminya menculik anak mereka pada Januari 2020.

Terakhir, Roshan Kaish Sadaranggani ketika anaknya diambil oleh mantan suami telah berupaya melapor ke KPAI dan mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, hingga saat ini masih tidak mendapat akses untuk menemui anak-anak.

Namun, permohonan untuk seluruhnya ini ditolak. 

Baca juga: Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bully: Dikeroyok 7 Orang di Sekolah

Mahkamah menilai persoalan yang dihadapi oleh para pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para pemohon bahwa terlapor bukan sebagai pelaku tindak pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. 

Akan tetapi di satu sisi, MK menekankan seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Sebab, unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini