Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kembali mengingatkan masyarakat agar jangan sampai terjatuh pada skema judi online yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga bahkan negara.
Pesan Menkominfo disampaikan dalam Forum Sosialisasi dengan tema Judi Online Menipu Rakyat, Mari Berantas Judi Online, Lindungi Keluarga Kita di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
“Judi online ini bisa membuat ekonomi keluarga berantakan karena dalam judi online tidak ada cerita menang, yang ada hanya kalah. Jadi nggak ada orang kaya karena judi online, kalau mau kaya, harus kerja keras, bukan main judi,” ujarnya.
Baca juga: Peneliti Sebut Banyaknya Jumlah Kelas Menengah Jatuh Miskin Gara-gara Judi Online
Budi Arie menyampaikan bahwa judi online ini dapat membuat masyarakat semakin miskin, ekonomi keluarga dan masyarakat berantakan, dan ujungnya ekonomi negara juga akan hancur.
Untuk itu, ia pun mengimbau agar masyarakat benar-benar menjauhi judi online karena dampak yang ditimbulkannya amat lah merusak.
Di samping itu dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dengan pinjaman online.
“Adik kandung judi online ini adalah pinjaman online (pinjol), karena dia milik pemain atau bandar yang sama. Bapak, Ibu yang main judi online itu nanti internetnya nge-track, kalau kalah nanti ditawari pinjaman online,” ungkap Budi Arie.
“Makanya saya selalu bilang judi online itu penipuan, untuk itu jangan sampai ibu-ibu, bapak-bapak, dan juga anak-anak kita ditipu dengan judi online,” imbuhnya.
Sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk terhindar dari jebakan judi online adalah dengan memblokir atau batasi akses ke situs-situs judi online melalui pengaturan perangkat atau aplikasi khusus.
Baca juga: Transaksi Judi Online Kuartal 1 Tahun 2024 Mencapai Rp100 Triliun
Menurutnya, bisa juga dengan menemukan hobi atau kegiatan positif lain yang dapat mengalihkan perhatian dari keinginan untuk berjudi.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam memberantas judi online di Indonesia.