News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuti Massal Hakim

Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja 7-10 Oktober, Humas PN Jakarta Selatan: Layanan Publik Tetap Jalan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai rencana ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Dikatakan Djuyamto untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layanan publik tetap berjalan.

"Layanan kepada publik tetap berjalan. Karena persidangan itu kan menjadi tugas pokok para hakim," kata Djuyamto kepada Tribunnews.com ditemui di Jakarta, Jumat (4/10/2024). 

Untuk perkara-perkara yang sidangnya tidak bisa ditunda, dijelaskannya tetap jalan. 

Baca juga: Rencana Mogok Kerja, KY Dukung Hakim Peroleh Peningkatan Kesejahteraan

"Misalkan sidang yang masa penahanan terdakwanya mepet, itu kan tidak boleh ditunda tetap harus jalan. Tetapi prinsipnya kita mendukung aspirasi para hakim," terangnya. 

Djuyamto juga menerangkan bahwa cuti merupakan hak dari para hakim. 

"Hakim-hakim PN Jaksel yang namanya cuti itukan haknya para hakim. Jadi terkait dengan rencana para hakim tanggal 7 sampai tanggal 10 dikembalikan kepada hakim sendiri," kata Djuyamto. 

"Kalau mau mengajukan cuti, pimpinan tidak akan melarang," ungkapnya. 

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Hakim Tidak Perlu Mogok Kerja: Tuntutan Akan Direalisasikan Prabowo-Gibran 

Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia mengancam mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim.

Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.

Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp 4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan 1.326 hakim akan ikut aksi mogok massal.

Angka tersebut sesuai dengan data yang terkumpul hingga 27 September 2024 pukul 22.00 WIB.

"1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 persen di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya, Sabtu (28/9).

Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. 

Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan. 

Ketiga, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman. 

Keempat, pengesahan RUU Contempt of Court. Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.

Aksi cuti bersama ini lanjutnya juga bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa.

Sejak 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. 

Kata Fauzan, aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 adalah sebuah langkah terakhir atau ultimum remedium yang diambil dengan tekad bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru negeri. 

"Hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," ujar Fauzan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini